Aset Negara Nyaris Jadi Milik Pribadi, Dugaan Penggelapan oleh Mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara Masih Mandek

Katolusi.com Bengkulu Utara —Perkara dugaan penggelapan aset negara yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara periode 2019–2024, Sonti Bakara, SH, hingga kini belum juga ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum maupun Inspektorat. Alhasil, publik mulai bertanya-tanya:

Apakah aset rumah dinas pimpinan dewan akan benar-benar sah menjadi milik pribadi.

Diketahui, usai berakhirnya masa jabatan Sonti Bakara, sejumlah aset milik negara yang sebelumnya berada di rumah dinas pimpinan DPRD dinyatakan hilang. Pemeriksaan oleh Sekretariat DPRD bersama BPK RI Perwakilan Bengkulu mengungkapkan bahwa sejumlah barang seperti TV, alat karaoke, meja makan, lemari, hingga kasur, tak lagi berada di tempatnya.

Yang lebih mengejutkan, Sonti Bakara mengakui secara lisan bahwa aset-aset tersebut telah ia bawa, berdalih untuk diperbaiki. Namun hingga hari ini, tidak ada pengembalian, tidak ada bukti perbaikan, tidak ada surat resmi peminjaman.

Fakta ini seharusnya sudah cukup untuk membuka jalan penyelidikan, bahkan penetapan status hukum. Tapi yang terjadi, Sunyi senyap. Tidak ada proses hukum. Tidak ada tindak lanjut.

Pengabaian ini menimbulkan kekhawatiran serius,

Apakah pembiaran ini akan membuat barang milik negara lambat laun sah menjadi milik pribadi

Aktivis Bengkulu Burmansyah, dengan lantang menyebut bahwa kasus ini sudah terang benderang menunjukkan adanya niat menguasai barang negara tanpa hak.

“Kalau pejabat bawa kasur, TV, dan meja makan milik negara, lalu mengaku lisan tanpa bukti resmi, itu sudah pelanggaran. Dan ketika tidak ditindak, itu pembiaran sistematis,” ujar Burmansyah.

Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum masih diam, maka yang rusak bukan hanya aturan, tapi juga integritas lembaga negara.

“Hari ini barang negara dibawa dan dibiarkan. Besok, bisa jadi rumah negara pun diakui sebagai milik sendiri,” tegasnya.

Sampai kapan publik harus menyaksikan pembiaran ini, Sampai barang-barang itu benar-benar dianggap hilang permanen, Atau sampai Sonti Bakara bebas menyulap aset negara menjadi properti pribadi tanpa sentuhan hukum,

“Pembiaran kasus ini bukan sekadar kelalaian. Ini bentuk pembiaran terhadap dugaan penjarahan aset negara oleh mantan pejabat, jika aparat masih bungkam, maka rakyat patut menduga: ada kekuatan yang melindungi,negara jangan kalah tegakkan hukum, sebelum semuanya sah jadi milik pribadi,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup